Hukum Mengkonsumsi Obat Penunda Haid agar Bisa Berpuasa Sebulan Penuh, Simak Penjelasan MUI Berikut Ini

7 April 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi logo MUI /mui/

PRFMNEWS – Bagaimana hukum mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa sebulan penuh? Simak penjelasan MUI berikut ini.

Seperti kita ketahui bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, banyak orang berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan karena pahala yang berlipat ganda.

Sedangkan kaum perempuan mempunyai yang namanya siklus menstruasi atau haid, dimana menyebabkan mereka tidak bisa melakukan puasa dan harus menggantinya di luar Ramadhan.

Baca Juga: Ladies, Begini Hukum Minum Obat Penunda Haid Ketika Bulan Ramadhan

Lalu bagaimana ketika ada perempuan yang mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa sebulan penuh?

Dilansir dari Instagram @muipusat, disebutkan oleh Syekh Yusuf al-Qaradlawi dalam karyanya Fatawa Mu’ashirah (fatwa-fatwa kontemporer), bahwa wanita telah didesain memiliki siklus unik berupa menstruasi dan beliau lebih mengutamakan agar siklus haid ini dibiarkan alami seperti ada adanya dan perempuan tinggal mengqadha utang puasa Ramadhan di hari lain.

Tetapi menurut Syekh Yusuf al-Qaradlawi, bila perempuan lebih memilih untuk menggunakan pil penunda haid dan ingin berpuasa secara penuh selama Ramadhan, maka tidak mengapa, boleh-boleh saja, asal penggunaan pil tersebut dibawah pengawasan dokter dan ahli terkait agar penggunaan pil tersebut tidak merusak kesehatannya.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Tiba-Tiba Haid ketika Puasa Kurang Satu Jam Lagi? Ustadz Abdul Somad Menjawab

Maka sejalan dengan itu, MUI dalam sidang fatwa 12 Januari 1979 tentang pil haid menyatakan:

1. Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.

2. Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar mengqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.

3. Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut diatas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.

Itulah tadi jawaban terkait apakah wanita boleh menggunakan obat penunda haid agar bisa berpuasa penuh. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: instagram @muipusat

Tags

Terkini

Terpopuler