Baca Juga: Tol Purbaleunyi Arah Jakarta Macet Panjang
Melalui aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar berupaya meningkatkan standar pelayanan minimum bagi lansia.
Adapun standar pelayanan minimum yang dimaksud di antaranya yaitu lansia harus terproteksi hak-hak asas dasarnya mulai dari pelayanan keagamaan, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan fasilitas sarana prasarana umum, kemudahan layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, bansos, partisipasi politik, dan kebudayaan.***