"Oleh karena itu, untuk pemberkasan, Anda harus patuhi waktunya. Pemberkasan ini juga tidak ada yang sifatnya hard copy, semua harus di-upload karena semua sudah terkomputerisasi agar bebas dari segala pungutan dan transparansi ini yang harus ditegakkan," katanya.
Adapun bagi peserta yang tidak lulus, ada pililhan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah. Sanggahan ditujukan ke instansi terkait lewat situs web SSCN. Bagi yang ingin menyanggah, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggah pada 1 hingga 3 November 2020.***