Buruh Minta Kepala Daerah Abaikan SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum 2021

- 31 Oktober 2020, 13:04 WIB
Massa dari Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Cimahi melakukan orasi di salah satu pabrik di Kota Cimahi yang diduga belum membayarkan hak kepada buruh yang di-PHK, Selasa 6 Oktober 2020. Selain itu, massa dari GOBSI Cimahi pun akan bergerak menuju Gedung Sate ikut serta dalam demo menolak UU Cipta Kerja.
Massa dari Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Cimahi melakukan orasi di salah satu pabrik di Kota Cimahi yang diduga belum membayarkan hak kepada buruh yang di-PHK, Selasa 6 Oktober 2020. Selain itu, massa dari GOBSI Cimahi pun akan bergerak menuju Gedung Sate ikut serta dalam demo menolak UU Cipta Kerja. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Menurutnya, SE merupakan surat rekomendasi dari atasan yang bersifat tak mengikat. Sehingga setiap daerah berhak untuk tak mengindahkan SE tersebut.

“Harus diabaikan surat edaran menteri tenaga kerja terkait upah minimum 2021 yang sama dengan upah minimum 2020 atau naik 0%. Karena surat edaran ini bentuknya imbauan. Seperti pa RT membuat surat kerja bakti, boleh warga ikut boleh juga tidak,” kata Said saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Tayang Malam Nanti di Net TV, Berikut Preview Liga Inggris Liverpool vs West Ham United

Secara khusus ia meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. Ia menambahkan, dibanding daerah lain, Jawa Barat punya potensi industri yang lebih besar.

Terlebih, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menyatakan naiknya UMP di wilayahnya sebesar 3,27%. Atas dasar itu, Said menyebut pihaknya meminta daerah lain untuk juga menaikan UMP.

“Faktanya Gubernur Jawa Tengah juga sudah mengeluarkan UMP-nya naik 3,27%. Artinya, Jawa Barat, Kang Emil harusnya naikan, kan baru keluar nih Jabar tidak menaikan UMP. Nah itu tidak fair, Jawa Barat ini potensi industri yang lebih besar dari Jawa Tengah,” paparnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Layangkan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK 2 November 2020 Mendatang

Di samping itu, ribuan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja se-Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran secara serentak di 24 provinsi di Indonesia, pada Senin, 2 November 2020 mendatang.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x