2 Hari Lagi, 10.000 Buruh Akan Kepung Dua Lokasi Ini Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Omnibus Law

- 31 Oktober 2020, 12:03 WIB
Buruh menggelar long march menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Buruh menggelar long march menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. /akun twitter @BenzNoval

PRFMNEWS – Ribuan buruh yang tergabung pada kelompok serikat pekerja di Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran secara serentak di 24 provinsi di Indonesia, pada Senin, 2 November 2020 mendatang.

Sedikitnya, untuk wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta, massa buruh diprediksi berjumlah lebih dari 10 ribu orang. Aksi tersebut rencananya dilakukan di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, aksi massal tersebut dilakukan para pekerja dalam rangka menuntut pemerintah untuk membatalkan penerapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kepala daerah di Indonesia untuk menaikan upah minimum tahun 2021.

 

Baca Juga: Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Simak Sinopsis Film Goosebumps

“Kalau di Jawa barat aksinya di Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Kepulauan Riau di Batam dan beberapa lainnya,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 31 Oktober 2020.

Ia pun meminta gubernur untuk tak mengindahkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum 2021. Menurut Said, surat edaran sama halnya dengan ajakan aparat kewilayahan yang boleh dipatuhi ataupun tidak oleh warganya.

“Harus diabaikan surat edaran menteri tenaga kerja terkait upah minimum 2021 yang sama dengan upah minimum 2020 atau naik 0%. Karena surat edaran ini bentuknya imbauan. Seperti pa RT membuat surat kerja bakti, boleh warga ikut boleh juga tidak,” jelas Said.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x