PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengukuhkan Komite Kebijakan Penanganan Virus Corona (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar.
Komite Kebijakan Covid-19 Jabar ini dihadirkan sekaligus untuk menggantikan peran Gugus Tugas Covid-19 Jabar.
Komite kebijakan Covid-19 ini dikukuhkan di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Pengendara Buka Pintu Bagasi di Tol Purbaleunyi
Pengukuhan ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 475.5/Kep.581-Hukham/2020 tentang Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar yang ditetapkan pada 1 Oktober 2020.
Dengan adanya Komite Kebijakan tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar menjadi tidak berlaku.
"Kami sudah melantik Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar menggantikan Gugus Tugas (Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar), jadi tidak ada lagi istilah Gugus Tugas," kata Ridwan Kamil seperti dikutip dari keterangan resmi Pemprov Jabar.