Para Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Semua Masih Berstatus Remaja

- 21 April 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi tawuran
Ilustrasi tawuran /Dok. PR

PRFMNEWS - Empat pelaku yang melakukan aksi tawuran di Jalan Anggrek 2, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dini hari Sabtu 20 April 2024 ditangkap pihak Kepolisian.

Para pelaku tawuran ini ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Bekasi.

Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imam Syafii menjelaskan, empat pelaku yang ditangkap itu merupakan pelajar, yakni berinisial IA (Usia 17 Tahun), AR (Usia 16 Tahun), SF (Usia 14 Tahun), dan RJ (Usia 16 Tahun).

Baca Juga: ITB dan UGM Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024, Rekrutmen Bagi 342 Orang Penuhi Syarat untuk Posisi ini

"Mereka kita tangkap berikut barang bukti berupa satu unit busur dan tiga anak panah yang digunakan untuk tawuran," jelas Imam.

Dia menjelaskan peristiwa tawuran itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika TP3 Polres Metro Bekasi tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Medan Satria.

"Tim mendapatkan laporan dari warga tentang adanya sekelompok remaja yang sedang melaksanakan aksi tawuran di Jalan Anggrek 2," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Bandung Resmi Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret Lalu, Sekda: Bukti Kepatuan pada UU dan SE Mendagri

Kemudian, anggota TP3 Polres Metro Bekasi mendatangi lokasi dan para remaja tersebut langsung melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

"Anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap empat orang remaja beserta barang bukti berupa busur dan tiga anak panah," tuturnya.

Selanjutnya tim membawa remaja tersebut ke Polsek Medan Satria Bekasi Kota dan diserahkan kepada petugas Reskrim untuk proses lebih lanjut.

Selain mengamankan senjata busur, tambah Imam, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler dan dua unit sepeda motor milik para pelaku.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x