PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memutuskan untuk meliburkan dua pondok pesantren yang menjadi klaster virus corona (Covid-19).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kegiatan belajar mengajar di dua pondok pesantren akan diliburkan selama 14 hari.
“Jadi, kita ambil tindakan kemudian kita libur dulu selama empat belas hari untuk melakukan persiapan penanganan,” ucapnya seperti dikutip dari keterangan resmi Pemprov Jabar, Rabu 30 September 2020.
Baca Juga: Kini di Pasar Kosambi Ada Creative Space Bagi Anak Muda Berkreasi
Keputusan untuk meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar dikarenakan asrama di masing-masing pondok pesantren itu akan dijadikan sebagai ruang isolasi mandiri bagi santri yang terkonfirmasi positif virus corona.
Adapun bagi santri yang dinyatakan negatif saat dilakukan pengetesan virus corona, maka dipersilakan untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Jadi, kebijakannya adalah kalau dites dia (santri) itu negatif (COVID-19), maka dia dipulangkan ke rumah masing-masing. Kalau dia ditesnya positif tapi kalau (gejala) ringan itu dikarantina di pesantrennya, kalau yang agak parah ke rumah sakit,” ujar Ridwan Kamil.