Disnakertrans Jabar: Posko Pengaduan THR 2024 Hadir H-14 Lebaran, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Telat Bayar

- 26 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi THR. Disnakertrans Jabar buka posko pengaduan THR lebaran 2024.
Ilustrasi THR. Disnakertrans Jabar buka posko pengaduan THR lebaran 2024. /Unsplash /Mufid Majnun.

"Info dari unit pengawasan memang masih ada beberapa yang dicicil kemudian ada beberapa yang terlambat, tapi kami secara bertahap sudah selesaikan semua, dalam arti para pengusaha yang tahun kemarin bermasalah satu persatu sudah diselesaikan," katanya lagi.

Adapun ketentuan pembayaran THR 2024 diatur sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada Permenaker tersebut diatur pula mengenai sanksi bagi perusahaan yang telat membayarkan THR kepada karyawannya.

Baca Juga: Resmi dari Kemnaker, Ini 4 Cara Pengaduan dan Konsultasi THR Lebaran 2024 Termasuk Lewat WA

Pada Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Sedangkan berdasarkan Pasal 11 mengatur bahwa pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif dan sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah