Disnakertrans Jabar: Posko Pengaduan THR 2024 Hadir H-14 Lebaran, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Telat Bayar

- 26 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi THR. Disnakertrans Jabar buka posko pengaduan THR lebaran 2024.
Ilustrasi THR. Disnakertrans Jabar buka posko pengaduan THR lebaran 2024. /Unsplash /Mufid Majnun.

PRFMNEWS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyampaikan posko pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan didirikan di tiap UPT kota/kabupaten pada H-14 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"H-14 kami akan dirikan posko baik di Disnakertrans maupun UPT Disnaker kabupaten kota. Posko pun selain secara fisik kami juga ada pengaduan secara online, kami memberikan ruang bagi para pekerja atau buruh untuk yang bermasalah dengan THR bisa mengadu via online," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa dikutip dari ANTARA.

Firman pun menegaskan adanya sanksi yang akan diterapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian THR Lebaran 2024 kepada para karyawannya termasuk jika telat memberikan THR dari batas waktu yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai 22 Maret 2024, Swasta Kapan? Ini Penjelasan Disnakertrans Jabar

"Nantinya akan ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang ada, dalam hal ini tepat jumlah dan tepat waktu," ujar dia.

Firman menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya sebelum atau maksimal H-7 Lebaran 2024. Ia menyebut THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah dan pada tahun ini harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.

"Kami sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker dan kami sudah mendapat surat pengantar dari Pak Gubernur, di mana bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti karena mengacu pada PP 36 Tahun 2021, THR ini sebuah kewajiban normatif yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerja," jelasnya.

Terkait dengan laporan aduan tahun 2023 lalu, Firman tidak menampik ada beberapa perusahaan yang membayar THR pekerjanya dengan cara menyicil, ataupun terlambat.

Baca Juga: Bersifat Imbauan, Kemnaker Sebut Bentuk THR 2024 Ojol dan Kurir Paket Tak Wajib Berupa Uang

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x