11 Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya di Operasi Keselamatan Lodaya 2024

- 6 Maret 2024, 05:30 WIB
Satlantas Polresta Bandung Bakal Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Catat Waktunya
Satlantas Polresta Bandung Bakal Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Catat Waktunya /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang


PRFMNEWS - Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu lintas 2024 serentak di seluruh Indonesia, yang telah berlangsung pada sejak Senin 4 Maret hingga 17 Maret 2024. mendatang.

Operasi Keselamatan digelar dalam rangka mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.

Di Jabar, Operasi Keselamatan ini dinamakan Operasi Keselamatan Lodaya 2024.

Baca Juga: Polda Jabar Mulai Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar Polisi

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target khusus pada operasi keselamatan lodaya 2024 beserta ancaman hukumannya:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

2. Berkendara di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
- Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Lalulintas Digelar Serentak Mulai Besok, Ini 11 Sasaran Pelanggarannya

6. Melawan arus
Pengendara dapat dijerat Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

7. Melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000.

8. Over dimention dan overload
Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.

9. knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia
Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dibebankan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp2 miliar.

Operasi Keselamatan ini diharapkan dapat meningkatkan budaya disiplin dan tertib dalam berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat terhadap keselamatan diri dan orang lain yang akan berdampak pada penurunan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x