Besok Polda Jabar Mulai Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar Polisi

- 3 Maret 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi polisi tilang kendaraan.
Ilustrasi polisi tilang kendaraan. /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024 mulai Senin 4 Maret. Polisi akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas (lalin) yang dilakukan pengendara sepeda motor dan mobil pada kegiatan tersebut.

Meski menyasar sejumlah jenis pelanggaran lalin, pada Operasi Keselamatan Lodaya 2024 yang digelar selama dua minggu (14 hari) hingga tanggal 17 Maret 2024 ini, polisi lalu lintas (polantas) di Jabar akan mengedepankan tindakan simpatik, persuasif dan humanis kepada pengguna jalan.

“Konsep Operasi Kepolisian Keselamatan Lodaya 2024 dengan mengedepankan kegiatan preemtif 40% dan preventif 40%, serta didukung dengan kegiatan penegakan hukum 20% berupa tilang elektronik/ETLE statis dan mobile serta teguran, guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast, Sabtu 2 Maret 2024.

Target Operasi Keselamatan Lodaya 2024 untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, menurunnya angka pelanggaran lalu Lintas, serta terwujudnya situasi Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan selamat.

Jumlah polantas yang akan terlibat dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2024 sebanyak 2.600 personel dengan perincian Satgas Polda Jabar sebanyak 532 personel dan Satgas Polres Jajaran sebanyak 2.068 personel.

Adapun sasaran pelanggaran yang akan ditindak polisi pada Operasi Keselamatan Lodaya 2024 adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong), lalu kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek.

Kemudian, kendaraan pribadi menggunakan sirine / rotator / strobo bukan pada peruntukannya, TNKB kendaraan tidak sesuai dengan aturan/spektek, tidak gunakan helm SNI baik pengendara motor maupun yang dibonceng.

Secara terperinci, berikut daftar 11 jenis pelanggaran lalin yang menjadi sasaran khusus Operasi Keselamatan Lodaya 2024 pada 4-17 Maret 2024:
1. Berkendara sambil menggunakan telepon genggam atau handphone (HP)
2. Pengemudi di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol
5. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) atau pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan overloading
9. Sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.

Sebagai bentuk preemtif, Jules memastikan Polda Jabar juga terus melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penyebaran imbauan lantas melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.***

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x