PRFMNEWS - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu lintas 2024 serentak di seluruh Indonesia mulai hari Senin 4 Maret - 17 Maret 2024.
Operasi Keselamatan digelar dalam rangka mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.
Disampaikan Korlantas Polri, terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target khusus pada operasi keselamatan ini diantaranya:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Berkendara dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Over dimension dan overload
9. knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia
Operasi Keselamatan ini diharapkan dapat meningkatkan budaya disiplin dan tertib dalam berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat terhadap keselamatan diri dan orang lain yang akan berdampak pada penurunan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.***