Diperiksa Bawaslu, Ridwan Kamil Diduga Lakukan 2 Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

- 30 Januari 2024, 16:00 WIB
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jabar, Senin, 29 Januari 2024.
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jabar, Senin, 29 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ungkapnya.

Selain Kang Emil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi, yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.

"Kita belum menyatakan apapun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," tutur Syaiful.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye terselubung dan politik uang pada acara Jambore Pengurus BPD Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024.

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN pada kegiatan yang dihadiri oleh Ridwan Kamil tersebut pada masa tahapan kampanye jelang Pilpres 2024. Pada video kegiatan yang beredar viral di media sosial, Ridwan Kamil tampak menggunakan atribut khas paslon Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Bantah Bagi-bagi Uang ke ASN Tasikmalaya hingga Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil: Itu Hadiah Lomba Joget

Dalam rekaman video berdurasi 88 detik itu, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo.

Tak sampai di situ, sambil merogoh saku celana, ia memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video viral inilah yang menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x