Nyawer di Acara BPD Tasikmalaya Berujung Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Bilang Begini

- 18 Januari 2024, 14:40 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PRFMNEWS – Ridwan Kamil selaku Ketua TKD Jawa Barat (Jabar) Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merespons dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jabar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

Ridwan Kamil membantah telah melakukan pelanggaran kampanye ketika hadir dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, beberapa waktu lalu, seperti yang dilaporkan DPD PDIP Jawa Barat ke Bawaslu Jabar pada 16 Januari 2024.

Ridwan Kamil menilai BPD berisi para tokoh politik di desa dan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggota BPD tak menerima upah rutin dari negara seperti pegawai desa dan kepala desa. Sehingga ia menyatakan kegiatannya acara BPD Kabupaten Tasikmalaya tidak dapat dikategorikan ke dalam pelanggaran kampanye.

Baca Juga: Kapal Rumah Sakit Indonesia Mulai Berlayar ke Mesir untuk Bawa Misi Kemanusiaan ke Gaza

"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara seperti kades atau staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud," kata mantan gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 Januari 2024.

Sebelumnya, dalam rekaman video singkat tampak Ridwan Kamil berada di atas panggung mengajak berjoget para peserta yang hadir dalam suatu kegiatan. Dia mengenakan jaket warna biru muda di hadapan para penonton yang identik dengan atribut kampanye Prabowo dan Gibran.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga terlihat bagi-bagi uang atau nyawer kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut yang belakangan diketahui merupakan acara Jambore BPD Tasikmalaya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Training Center PSSI di IKN Bisa Digunakan Mulai Juni Nanti

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar Naga Sentana yang mengetahui cuplikan video tersebut menuturkan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN yang dilakukan Ridwan Kamil dalam acara itu.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x