Nyawer di Acara BPD Tasikmalaya Berujung Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Bilang Begini

- 18 Januari 2024, 14:40 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

Mengetahui hal tersebut, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa setempat.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Mulai Cair Januari 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya!

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, laporan dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti pihaknya. Jika ada indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," jelas Nuryamah.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah