Petani di Karawang yang Sawahnya Terendam Banjir Bisa Ajukan Klaim Asuransi

- 15 Januari 2024, 11:00 WIB
Petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang tengah memantau areal sawah yang terendam banjir di Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat.
Petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang tengah memantau areal sawah yang terendam banjir di Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

KARAWANG, RFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Karawang sebut petani yang sawahnya terendam banjir bisa mengajukan klaim asuransi.

Kabid Perkebunan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Dadan Danny menyatakan, para petani yang mengalami kerugian karena areal sawahnya terendam banjir bisa mengajukan klaim asuransi.

"Sesuai dengan pendataan, ada 53 hektare sawah yang terendam banjir," katanya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Rekomendasi Oleh-oleh Makanan Legendaris di Kota Bandung, Tokonya Sudah Eksis Selama 80 Tahun

Puluhan hektare areal sawah yang terendam banjir itu tersebar di tiga kecamatan. Di antaranya Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur dan Kecamatan Ciampel.

Sekitar 53 hektare sawah di tiga kecamatan itu terendam banjir akibat meluapnya air sungai Cibeet dan Citarum menyusul hujan deras yang terjadi di wilayah Karawang selama beberapa pekan terakhir.

Petani atau kelompok tani yang sawahnya terendam banjir bisa mengajukan asuransi jika sudah masuk sebagai peserta asuransi usaha tani padi.

Baca Juga: Sudah Dipetakan Pemkot Bandung, Ini Titik Lokasi Parkir Bagi Pengunjung Monju

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang akan menyetujui klaim asuransi kelompok tani yang telah terdaftar asuransi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x