PRFMNEWS - Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaan Bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar akan berakhir hari ini Sabtu, 16 Desember 2023.
Bapenda Jabar telah menggelar program pemutihan denda pajak dan BBNKB pada 16 Oktober dan akan berakhir hari ini.
Manfaat program ini diantaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bbnkn ke 2 dan seterusnya, tunggakan PKB tahun ke-5 dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan diskon Pajak kendaraan bemotor dan BBNKB ke-1.
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi, dilansir dari laman resmi Bapenda Jabar:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bemotor (PKB)
Persyaratan umum
- STNK asli
- E-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
Persyaratan khusus
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili kendaraan
- Bukti hasil cek fisik
- BPKB asli untuk pajak 5 tahunan/ganti mesin/ ganti pemilik mutasi masuk/ keluar