Cegah Kecelakaan di Nataru, KAI Minta Warga Waspada di Perlintasan Sebidang Karena KA Melintas Bertambah

- 16 Desember 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /KAI

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api (KA), baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Peningkatan disiplin berlalu lintas ini bertujuan mencegah terjadinya kecelakan di perlintasan sebidang KA.

“Terlebih pada saat Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024, KAI akan menambah 86 KA tambahan. Sehingga frekuensi perjalanan kereta api semakin meningkat,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 Desember 2023.

Didiek tidak ingin kejadian kecelakaan antara kereta api dan kendaraan di perlintasan sebidang terulang. Seperti yang terjadi antara KA Feeder Whoosh dan mobil minibus di Kabupaten Bandung Barat, serta antara KRL Commuterline dengan truk pick up di Kalideres, Jakarta Barat, yang keduanya sama-sama terjadi pada Kamis 14 Desember 2023.

Baca Juga: Deretan Pemain Anyar yang Jadi Punggawa Prawira Harum Bandung di IBL 2024

“Kami terus menghimbau mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang. Agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang seperti yang terjadi pada Kamis 14 Desember 2023 di Kalideres Jakarta Barat dan Kabupaten Bandung Barat tidak terulang kembali,” tegas Didiek.

Didiek menjelaskan tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai peraturan dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.

“Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” kata Didiek.

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: 2 Pejabat Dishub Kota Bandung yang Terlibat Korupsi dengan Yana Mulyana Divonis Berbeda

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x