2 Pejabat Dishub Kota Bandung yang Terlibat Korupsi dengan Yana Mulyana Divonis Berbeda

- 15 Desember 2023, 16:00 WIB
Pegawai Dishub Kota Bandung sedang memberi kesaksian terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota, Yana Mulyana. Disebutnya DPRD menerima aliran paling besar, termasuk Sekda Kota Bandung.
Pegawai Dishub Kota Bandung sedang memberi kesaksian terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota, Yana Mulyana. Disebutnya DPRD menerima aliran paling besar, termasuk Sekda Kota Bandung. /Deskjabar.com/Rio Kuswandi

PRFMNEWS - Pada Rabu, 14 Desember 2023 lalu telah digelar sidang vonis pada perkara korupsi kasus Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor.

Dalam vonisnya Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana 4 tahun penjara. Sementara dua pejabat nonaktif Dishub Kota Bandung divonis dengan vonis yang berbeda.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis 4 tahun penjara kepada Dadang Darmawan dan 4 tahun penjara kepada Khairur Rijal.

Baca Juga: Tok! Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara dan Hukuman Lainnya

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa," kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Ia mengatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dalam kasus proyek CCTV di Dishub Kota Banudng.

Adapun Dadang Darmawan yang kala itu menjabat Kepala Dishub Kota Bandung divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dengan subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Wisatawan ke Bali Saat Nataru Diprediksi Melonjak, Beberapa Maskapai Ajukan Tambahan Penerbangan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x