2 Pejabat Dishub Kota Bandung yang Terlibat Korupsi dengan Yana Mulyana Divonis Berbeda

- 15 Desember 2023, 16:00 WIB
Pegawai Dishub Kota Bandung sedang memberi kesaksian terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota, Yana Mulyana. Disebutnya DPRD menerima aliran paling besar, termasuk Sekda Kota Bandung.
Pegawai Dishub Kota Bandung sedang memberi kesaksian terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota, Yana Mulyana. Disebutnya DPRD menerima aliran paling besar, termasuk Sekda Kota Bandung. /Deskjabar.com/Rio Kuswandi

Sementara itu, Khairur Rijal yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Dishub Kota Bandung divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dengan subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Majelis hakim menyampaikan kedua terdakwa terbukti menerima terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Khairur Rijal lebih tinggi daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: 'Telah Lama Ku Menununggu Dirimu' ini Lirik Lagu Bunga Hati dari Salma Salsabil

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Khairur Rijal mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tito Jaelani mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya atas vonis tersebut.

“Tapi secara garis besar keseluruhan dari pertimbangan itu, kita sangat mengapresiasi tentunya fakta-fakta yang ada di tuntutan kami itu secara garis besar diakomodasi oleh Hakim,” kata dia.

Dalam sidang vonis itu, kedua terdakwa tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah