PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) kembali memberikan keringanan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor di akhir tahun 2023 ini.
Pada periode ini, Bapenda Jabar memberikan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor sejak 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.
Karena itu, program pemutihan pajak ini tinggal beberapa hari lagi akan segera berakhir.
Melalui program pemutihan pajak ini, warga akan mendapat beberapa keuntungan di antaranya:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Ke-II
3. Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5