Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Banjir Diskon, Segera Manfaatkan Sebelum Berakhir

- 30 Oktober 2023, 11:40 WIB
Pemutihan, bebas dan diskon denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor periode 16 Oktober - 16 Desember 2023
Pemutihan, bebas dan diskon denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor periode 16 Oktober - 16 Desember 2023 /Instagram @bapenda.jabar

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menjalankan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga bulan Desember 2023.

Jadwal program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat ini berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga berakhir 16 Desember 2023.

Untuk memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor di Jabar ini ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Serbu Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan program keringanan ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus demi memberi kemudahan terhadap masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor.

“Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya,” jelas dia, dikutip prfmnews.id dari laman resmi Bapenda Jabar, Minggu 29 Oktober 2023.

Dedi menuturkan ada dua kemudahan dalam membayar pajak melalui program keringanan ini, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Baca Juga: Ketimbang Kena Pajak Progresif, Warga Kabupaten Bandung Diimbau Manfaatkan Program BBNKB Gratis

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x