PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan.
Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan digelar Bapenda Jabar mulai berlaku tanggal 16 Oktober 2023 sampai 16 Deseber 2023.
Melalui program ini, Bapenda Jabar memastikan bahwa masyarakat bisa menikmati layanan Bebas denda pajak kendaraan bermotor, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, Bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 serta Diskon pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor ke-1.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom menyatakan, program gratis bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) ini menjadi momentum baik bagi masyarakat yang memiliki dua kendaraan.
"Dengan hadirnya program ini, masyarakat didorong untuk melakukan BBN," ujarnya saat ditemui di Samsat Soreang, Rabu 18 Oktober 2023.
Menurut Kompol Anom, ketimbang membayar pajak progresif, warga Kabupaten Bandung yang memliki dua kendaraan sebaiknya mengikuti program gratis BBNKB II ini.
Baca Juga: Pelamar Seleksi CASN 2023 Tembus 2,4 Juta Pelamar
"Jika memiliki kendaraan lebih dari satu, kami menyarankan dilakukan BBN ketimbang bayar progresif," ucapnya.