PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan.
Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan digelar Bapenda Jabar mulai tanggal 16 Oktober 2023 sampai 16 Deseber 2023.
Melalui program ini, Bapenda Jabar memastikan bahwa:
Baca Juga: Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Bandung Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Seorang Diri
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2.
3. Bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.