"Perlu diketahui, STNK itu masih berlaku 5+2. Setelah lima tahun STNK itu tidak diberlakukan perpanjangan, plus dua tahun berikutnya, maka kendaraan tersebtu dikatakan tidak teregistrasi (bodong)," tambah Kompol Anom.***
"Perlu diketahui, STNK itu masih berlaku 5+2. Setelah lima tahun STNK itu tidak diberlakukan perpanjangan, plus dua tahun berikutnya, maka kendaraan tersebtu dikatakan tidak teregistrasi (bodong)," tambah Kompol Anom.***
Editor: Indra Kurniawan