PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi memberhentikan status darurat sampah di Bandung Raya. Pemberhentian dilakukan berdasarkan kondisi kebakaran di TPA sampah Sarimukti sudah berakhir.
"Kalau dari provinsi, karena sudah padam dan juga sedang ada penataan lahan lagi, jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin seperti dikutip PRFMNEWS dari ANTARA.
Bey juga mengatakan, setelah dicabutnya status ini, kepala daerah di Bandung Raya harus bisa menentukan bagaimana penanganan sampah yang harus dilakukan. Sebab TPA Sarimukti akan diberlakukan pembatasan.
Baca Juga: Sampah di Pasar Cijerah Menumpuk, Pemilik Toko Pilih Tutup Hingga Ganggu Kegiatan Masjid
"Kebakaran TPA Sarimukti sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi. Jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah. Kami menyerahkan kepada kabupaten/kota di Bandung sendiri. Sarimukti tidak bisa full (terima sampah) lagi, harus 50 persen," ujar Bey
Kebijakan penanganan masalah sampah di Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.
"Kalau memang perlu darurat sampah itu dipersilakan, tapi dengan pertanggungjawaban yang jelas," kata Bey.
Baca Juga: Darurat Sampah di Kota Bandung Diwacanakan Sampai Akhir Tahun 2023