Ridwan Kamil Sebut Ruang Merokok Jadi Penyebab Klaster Pabrik di Bekasi

- 4 September 2020, 18:46 WIB
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) yang juga Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis 3 September 2020.
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) yang juga Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis 3 September 2020. /DOK HUMAS PEMPROV JABAR/



PRFMNEWS
– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, ruangan merokok bersama menjadi salah satu sumber penularan Covid-19 pada klaster pabrik di Kabupaten Bekasi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat itu pun menginstruksikan seluruh perusahaan untuk memperbaiki sirkulasi udara di setiap ruangan bahkan dia menganjurkan perusahaan meniadakan ruang merokok bersama.

"Ruang yang tidak berventilasi harus dibobok, dibongkar, diberikan ruang-ruang terbuka, diberi jendela. Kalau bisa, tidak ada ruang merokok lagi," ucapnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 4 September 2020.

Baca Juga: Usai Pendaftaran, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Bakal Tes Kesehatan di RSHS

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil tersebut mengaku berdasarkan hasil temuan di lapangan, ruang merokok bersama menjadi salah satu lokasi penyebaran Covid-19.

Kang Emil menyatakan bahwa klaster pabrik yang terjadi di Kabupaten Bekasi masuk dalam tahapan sangat serius. Maka dari itu perlu penanganan secara menyeluruh.

"Hari ini saya melakukan investigasi dan koordinasi yang menghasilkan kesimpulan bahwa kluster di industri ini ternyata sangat serius sehingga kami akan mengkonsolidasikan semua, termasuk sumber daya di Pemprov pun akan dialihkan ke Bekasi selama dua pekan ke depan," katanya.

Saat ini, klaster pabrik menjadi penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Jawa Barat menyusul klaster keluarga. Belum lama ini, PT LG Electronic Indonesia menjadi klaster pabrik di Bekasi dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 248 pegawai, PT NOK Indonesia sebanyak 220 pegawai dan PT Suzuki sebanyak 71 orang karyawan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x