"Kalau di perlintasan sebidang, apabila pintu akan menutup atau sudah menutup, pengguna jalan tidak boleh berhenti atau mengosongkannya," papar Imam.
Disebutkan Imam, pemasangan Yellow Box tersebut sebenarnya sudah lama diterapkan di beberapa negara Eropa, namun di Indonesia realisasinya baru tahun ini.
"Target kami di tahun ini ada di 10 perlintasan. Kita masih sosialisasi dan regulasi untuk sanksi sedang dibuat," pungkasnya.***