Penilaian KPID Terhadap Kata ‘Anjay’ dalam Isi Siaran: Dengan Mimik Datar, Bukan Kekerasan Verbal

- 31 Agustus 2020, 19:16 WIB
Siaran. DOK PRFM
Siaran. DOK PRFM /


PRFMNEWS – Penggunaan kata ‘Anjay’ menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat belakangan ini.

Polemik ini dimulai ketika Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuat pernyataan publik bahwa penggunaan kata ‘Anjay’ bernada merendahkan martabat seseorang.

Lalu seperti apa ancaman sanksi penggunaan kata 'Anjay' untuk media penyiaran seperti Televisi dan Radio?

Kordinator Pengawas Isi Siaran pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar), Mahi Hikmat menjelaskan, media penyiaran bisa terkena sanksi apabila menggunakan kata 'Anjay' dalam isi siaran.

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Bermain Anak Dibuka Kembali

Pasalnya, penggunaan kata 'Anjay' akan dikategorikan sebagai kekerasan verbal apabila diucapkan dengan bahasa tubuh atau mimik wajah kebencian dan mengejek.

“Namun untuk kata ungkapan seperti 'Anjay', kita akan melihat dari perangkat bahasa tubuh (non verbal). Kalau ada seseorang yang sedang menghina dengan kata apapun, dengan memperlihatkan mimik wajah kebencian, atau mengejek, maka bisa dinilai sebagai kekerasan dalam isi siaran,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 31 Agustus 2020.

Kendati demikian, penggunaan kata 'Anjay' dalam isi siaran jika diucapkan dengan bahasa tubuh atau mimik wajah datar, kata Mahi, tidak akanmasuk dalam kategori kekerasan verbal.

Baca Juga: Belasan Guru Terkonfirmasi Positif, Cimahi Cetak Rekor Penambahan Kasus Harian Covid-19

“Kalau kata 'Anjay' disebut dengan mimik datar, maka kita menilai bahwa itu bukan kekerasan verbal dalam isi siaran,” ujarnya.

Adapun aturan hukum yang menjadi rujukan KPID Jabar terkait polemik penggunaan kata ‘Anjay’ yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x