"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Tono.
Sementara korban yang mengalami sekitar 10 luka tusuk pada beberapa bagian tubuhnya, berhasil selamat setelah tim medis memberikan pertolongan.
Saat ini korban yang sudah lebih dari dua tahun menjadi sopir taksi online telah diperbolehkan pulang ke rumahnya di Bogor.***