Nyaris Diamuk Warga, 2 Perempuan yang Tusuk Sopir Taksi Online di Cianjur Ditangkap Polisi

- 24 Juli 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi penusukan.*
Ilustrasi penusukan.* /dok.PRFM

PRFMNEWS – Polisi menangkap dua perempuan pelaku penusukan terhadap sopir taksi online asal Bogor yang beraksi dengan melukai korban di sekitar kawasan Pasar Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Akibat ditusuk dua pelaku wanita ini, korban seorang sopir taksi online di Bogor ini mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Kronologi aksi penusukan oleh kedua pelaku perempuan yang merupakan pasangan sesama jenis terhadap driver taksi online ini diungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswa di Bandung Terlilit Utang Pinjol Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal ke Polisi

Tono Listianto menjelaskan kronologis penusukan terhadap korban sopir taksi online berinisial G (45) dilakukan dua pelaku NA (18), warga Kecamatan Haurwangi, dan NP (17), warga Kabupaten Bogor pada Jumat, 21 Juli 2023.

Kepada polisi, Tono menyebut, kedua pelaku wanita ini sudah merencanakan aksi begal terhadap pengemudi taksi online yang dipesan mereka secara acak.

Saat itu, korban G yang mendapat pesanan tidak merasa curiga dengan kedua penumpang perempuan itu.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Utang, Mahasiswa ini Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal

"Sebelumnya korban membawa penumpang dari Bogor ke Cianjur, dan kembali mendapat penumpang dari Cianjur ke Cibeber. Korban tidak curiga karena gelagat kedua pelaku seperti penumpang biasa," kata Tono, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Namun di tengah perjalanan, kedua pelaku meminta berhenti di tempat sepi. Dari situlah korban mulai curiga mendengar permintaan keduanya.

Kedua pelaku minta berhenti dengan alasan menunggu orang tuanya mengantarkan uang untuk membayar ongkos taksi online tersebut.

Korban memilih tancap gas untuk mencari tempat yang ramai sehingga pelaku bertindak beringas dan langsung menikam tubuhnya berkali-kali dengan senjata tajam.

Tono menyampaikan bahwa tertangkapnya kedua pelaku begal tersebut dilakukan setelah korban menolak berhenti dan meminta tolong warga di dekat Pasar Cibeber.

"Korban yang menolak berhenti ditikam berkali-kali oleh pelaku yang sudah merencanakan aksinya karena butuh uang cepat. Korban yang mendapat pertolongan warga dan petugas langsung dibawa ke rumah sakit," jelas dia.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Gerbang Tol 149 Gedebage Bandung Dibuka 24 Juli?

Sedangkan kedua pelaku langsung diringkus petugas dari dalam mobil, sebelum menjadi bulan-bulanan warga.

Keduanya langsung diamankan di Mapolsek Cibeber dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Tono.

Sementara korban yang mengalami sekitar 10 luka tusuk pada beberapa bagian tubuhnya, berhasil selamat setelah tim medis memberikan pertolongan.

Saat ini korban yang sudah lebih dari dua tahun menjadi sopir taksi online telah diperbolehkan pulang ke rumahnya di Bogor.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah