Soal Tarif Terbaru QRIS 0,3 Persen, BI Jabar: Dulu 0,7 Persen, Sekarang Lebih Kecil

- 21 Juli 2023, 16:15 WIB
Kepala Bank Indonesia Jawa Barat, Erwin Gunawan Hutapea
Kepala Bank Indonesia Jawa Barat, Erwin Gunawan Hutapea /PRFM

PRFMNEWS - Pemberlakuan tarif terbaru QRIS untuk pembayaran digital sebesar potongan 0,3 persen masih menjadi pertanyaan di masyarakat dan pelaku usaha.

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) Jawa Barat menjelaskan kebijakan BI terkait biaya QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen yang berlaku mulai 1 Juli 2023.

Kepala BI Jawa Barat, Erwin Gunawan Hutapea menegaskan, BI sebelumnya sudah pernah menerapkan tarif QRIS kepada merchant sejak 2019 sebesar 0,7 persen. Kemudian pada 2020, ketika pandemi Covid-19, pemerintah membebaskan tarif QRIS menjadi 0.

Baca Juga: Kini Ada QRIS Antarnegara, Mudahkan Warga Lakukan Pembayaran Non Tunai di Luar Negeri

"Memang awalnya saat meluncurkan QRIS November 2019, tarif MDR untuk seluruh kelompok pedagang termasuk usaha mikro ditetapkan 0,7 persen," ujar Erwin di Kantor BI Jabar, Braga, Bandung, Jumat 21 Juli 2023.

Kemudian dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang mulai membaik setelah pandemi dan guna meningkatkan kualitas layanan QRIS, BI membuat kebijakan untuk menerapkan tarif MDR kembali pada Juli 2023.

Erwin menjelaskan, tarif QRIS yang berlaku untuk pelaku usaha mikro adalah 0,3 persen. Angka ini masih jauh lebih kecil dibandingkan tarif sebelum pandemi yaitu 0,7 persen per transaksi. Sektor usaha mikro adalah jenis usaha dengan penjualan tahunan tidak lebih dari Rp300 juta.

Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Tidak Akan Lakukan Redenominasi Rupiah dalam Waktu Dekat

Tarif potongan QRIS ini dibebankan kepada merchant, sehingga konsumen tetap membayar sesuai harga barang dan tidak memotong saldo milik konsumen.

Sebagai contoh, jika merchant menjual produk dengan harga Rp10 ribu menggunakan QRIS. Maka yang terpotong adalah 0,3 persen atau Rp30. Dengan demikian uang yang masuk ke akun merchant adalah Rp9.970.

"Kita belum kembali ke MDR dalam kondisi normal 2019, kondisi ekonomi sekarang udah lebih baik dari 2020, jadi diambil pertimbangan MDR 0,3 persen. Ini lebih rendah dari tarif usaha kecil 0,7 persen, jadi 0,3 itu untuk usaha mikro," paparnya.

Selain untuk usaha mikro, penerapan tarif baru QRIS juga berlaku bagi sektor lainnya seperti usaha kecil, menengah, dan besar (0,7 persen), pendidikan (0,6 persen), SPBU dan pelayanan umum (0,4 persen). Sedangkan jenis transaksi sosial seperti Bansos, donasi sosial, pajak, atau paspor itu tidak dikenakan tarif QRIS.

Pemberlakuan tarif QRIS kepada pelaku usaha kaya Erwin bukan berarti pihaknya tidak mendukung perkembangan usaha mikro. Justru, kebijakan ini akan berdampak baik kepada pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna.

Tarif tersebut akan dialokasikan ke industri sistem pembayaran diantaranya issuer (yang menatausahakan dana pengguna/konsumen), acquirer (yang melayani pedagang untuk bisa menerima pembayaran dengan QRIS), penyelenggara infrastruktur/switching (yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memproses transaksi antara issuer dan acquirer), lembaga services (yang mengelola data merchant) dan lembaga standar.

"Bank Indonesia sebagai regulator tidak memperoleh bagian dari tarif tersebut. Penyesuaian tarif ditempuh guna meningkatkan kualitas layanan industri penyelenggara sistem pembayaran (PJP) kepada para pedagang dan pengguna QRIS," terangnya.

Dari sisi pedagang, penyesuaian tarif ini akan memberikan berbagai benefit seperti diantaranya disbursement dana yang lebih cepat ke merchant hingga berpotensi mendorong perluasan basis pelanggan dan akses pasar.

Dari sisi pengguna, aspek perlindungan konsumen dalam setiap transaksi QRIS akan semakin diperkuat sejalan dengan optimalisasi berbagai fitur keamanan transaksi QRIS oleh industri. Pada akhirnya, berbagai benefit yang akan dirasakan oleh pedagang dan pengguna QRIS dapat semakin mendukung perluasan akseptasi penggunaan QRIS kedepan.***

 

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah