Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan di Jabar Juli-Agustus 2023, Cek Syarat dan Mekanisme Pembayarannya

- 2 Juli 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi program bebas biaya balik nama kendaraan bermot di Jawa Barat
Ilustrasi program bebas biaya balik nama kendaraan bermot di Jawa Barat /Mabes Polri

PRFMNEWS - Bapenda Jawa Barat kembali menggelar program bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) pada periode mulai tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Syarat dan ketentuan serta mekanisme pembayaran biaya balik nama kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program bebas BBNKB II ini diumumkan melalui Instagram Bapenda Jabar.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Baca Juga: Bedas Expo yang Diselenggarakan Pemkab Bandung saat Fornas jadi Bukti Implementasi Industri Olahraga

Melalui program BBNKB II dari Bapenda Jabar ini, masyarakat akan dibebaskan biaya pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.

“BBNKB II Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua,” tulis Bapenda Jabar dalam keterangan unggahannya, Selasa 27 Juni 2023.

Meski biaya BBNKB II 2023 di Jabar ditiadakan (bebas tak perlu dibayarkan), namun pemilik kendaraan tetap wajib membayarkan biaya TNKB, BPKB, STNK, dan SWDKLLJ.

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

- Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah