PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II).
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengonfirmasi bahwa program bebas bea balik nama kendaraan diadakan lagi.
Program bebas beak balik nama kendaraan, kata Dedi Taufik, berlaku mulai 3 Juli 2023 hingga 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Subang Utara jadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru di Jawa Barat
Selain program bebas bea balik nama kendaraan, Dedi Taufik menyatka Bapenda Jabar juga mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bemotor (PKB).
"Bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 3 Juli sampai 31 Agustus 2023," jelasnya saat ON AIR di Radio PRFM, belum lama ini.
Sebagai informasi, program bebas bea balik nama kendaraan ini artinya menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya pokok dan denda pada penyerahan kedua.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Pilih Duet Bareng Rahmat Hidayat sebagai Pasangan Baru
Adapun program diskon PKB berlaku khusus untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, dan cukup bayar pajak 3 tahunnya saja.