Bebas BBNKB II Kembali Digelar Bapenda Jabar, Berikut Mekanisme dan Persyaratannya

- 30 Juni 2023, 17:00 WIB
Kabar Gembira, Samsat Jabar Umumkan Gratis BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Cek Tanggal dan Syaratnya
Kabar Gembira, Samsat Jabar Umumkan Gratis BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Cek Tanggal dan Syaratnya /Dok. Bapenda Jabar/

PRFMNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Adapun bebas BBNKB II terdiri dari pokok dan juga dendanya.

Keuntungan balik nama kendaraan diantaranya menjamin legalitas, mempermudah administrasi, mempermudah menggunakan layanan Samsat, dan mempermudah bila alami kehilangan.

Baca Juga: Persyaratan dan Tata Cara Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warga Jabar

Disampaikan Bapenda Jabar berikut persyaratan dan mekanisme bebas BBNKB II:

Persyaratan
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKDP terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan di hadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi

Baca Juga: Naik Kereta Panoramic Juli 2023 Lintas Bandung Tiket Rp 375 Ribu, Catat Jadwal dan Fasilitasnya

Mekanisme pembayaran BBNKB II
1. Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
2. Melakukan cek fisik kendaraan
3. Menyerahkan persyaratan
4. Melakukan cek kepemilikan
5. Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
6. Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0% dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB
7. Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
8. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
9. Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x