Gaji ke-13 PNS Purwakarta Segera Cair, Sekda: Bentuk Penghargaan atas Pengabdian

- 21 Juni 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 PNS Purwakarta
Ilustrasi gaji ke-13 PNS Purwakarta /pixabay.com @mirkostoedter

 

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengungkapkan, pencairan gaji ke-13 PNS ini dilakukan pada pekan ini.

"Soal gaji ke-13 PNS, dalam minggu ini segera diproses," kata Norman, Senin 19 Juni 2023 dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Menkeu Sebut Keputusan Gaji PNS 2024 Naik akan Diumumkan Langsung oleh Presiden Jokowi, Kapan?

Sekda juga memerintahkan, pihak BKAD dan perangkat daerah atau SKPD di lingkungan Pemkab Purwakarta segera melakukan proses agar gaji ke-13 untuk para PNS bisa segera dibayarkan.

"Insya Allah, kalau dalam minggu ini prosesnya selesai, bisa segera kita bayarkan gaji ke-13 untuk PNS di Purwakarta," jelas Norman.

Ia juga mengungkapkan, gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dari Pasal 2 PP itu, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkan gaji ke-13.

Baca Juga: RESMI! Jokowi Terbitkan PP soal Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 ASN, Ini Isi Aturan Lengkapnya

"Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x