Resmi Terbit! Ini Isi Lengkap-Link Download Perpres Jokowi soal Aturan Hari dan Jam Kerja Baru PNS

- 15 April 2023, 14:30 WIB
Aturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS berubah, sesuai Perpres yang Diterbitkan Presiden Jokowi
Aturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS berubah, sesuai Perpres yang Diterbitkan Presiden Jokowi /Dok. Pikiran Rakyat

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang ditujukan kepada instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Perpres Jokowi Nomor 21 Tahun 2023 ini memuat tentang perubahan aturan hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN termasuk PNS.

Isi lengkap Perpres 21 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Rabu 12 April terkait aturan hari dan jam kerja baru bagi ASN kami rangkumkan dalam penjelasan artikel ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Ema Sumarna Jadi Plt Walikota Bandung, Gantikan Yana yang Kena OTT KPK

Selain itu, link download Perpres Jokowi Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam dan hari kerja baru bagi instansi pemerintah dan ASN kami cantumkan di akhir artikel.

Presiden Jokowi menerbitkan perpres yang berisi hari dan jam kerja baru bagi ASN ini untuk meningkatkan produktivitas kerja serta kualitas pelayanan publik oleh mereka. Juga guna memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN.

"Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah," bunyi Perpres tersebut.

Hari kerja atau hari operasional bagi ASN untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak 5 hari dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: Ungkapan Hati Ridwan Kamil Saat Tahu Yana Mulyana Kena OTT KPK

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x