Sementara terkait validasi ijazah dari perguruan tinggi yang sudah ditutup, Samsuri menjelaskan, ijazahnya dipastikan masih valid apabila sudah memiliki penomoran ijazah nasional.
Namun apabila ijazah itu sama sekali tidak memiliki penomoran dan tidak ada datanya di PD DIKTI, maka ijazahnya dianggap tidak valid.
"Selama proses belum ditutup, perguruan tinggi yang meluluskan dan data kelulusan verifikasi LLDIKTI awal 2021 dengan penomoran ijazah nasional, bisa dipastikan ijazah lulusan tersebut valid," tuturnya.
Sedangkan soal legalisir ijazah dari kampus yang sudah tidak beroperasi lagi, kata Samsuri, dapat dilakukan di kantor LLDIKTI.
"Legalisirnya ke LLDIKTI wilayah kerja masing masing dalam hal ini wilayah 4," ungkapnya.
Samsuri tidak menyebutkan rincian nama dan lokasi lima perguruan tinggi di Jawa Barat yang izinnya dicabut. Menurutnya, masyarakat bisa melihat sendiri status perguruan tinggi di website PD DIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).***