Nasib Mahasiswa dari 5 Perguruan Tinggi Jabar yang Dicabut Izin Operasionalnya

- 31 Mei 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi Kampus. Nasib mahasiswa yang kampusnya dicabut izin operasional
Ilustrasi Kampus. Nasib mahasiswa yang kampusnya dicabut izin operasional /PIXABAY/Wokandapix/

PRFMNEWS - Izin operasional lima perguruan tinggi swasta di Jawa Barat dicabut oleh Kemendikbud Ristek. Diketahui lokasinya tersebar di Bandung, Tasikmalaya, Bogor, hingga Bekasi.

Alasan dicabutnya izin operasional lima perguruan tinggi itu karena melakukan pelanggaran akademik, tidak memenuhi standar pembelajaran, hingga indikasi jual beli ijazah.

Bagaimana nasib mahasiswa dari perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut?

Baca Juga: 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasionalnya, Ada yang Jual Beli Ijazah

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri menyampaikan, badan penyelenggara atau pihak yayasan kampus bertanggungjawab untuk memindahkan (migrasi) mahasiswa ke perguruan tinggi lain. Hal ini sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

"Konsekusinya maka badan penyelenggaraa mendapatkan izin dan ketika izin operasional dicabut maka segala hal proses-proses dampak materil tanggung jawab badan penyelenggaraan," kata Samsuri dalam konferensi pers virtual, Selasa 30 Mei 2023.

Namun LLDIKTI tidak akan lepas tangan, menurut Samsuri, pihaknya akan ikut membantu proses verifikasi dan validasi perpindahan mahasiswa ke kampus lain. Pihaknya juga membuka posko untuk proses verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Perguruan Tinggi di Kota Bandung Berperan Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

"LLDIKTI akan membantu proses verifikasi perpindahan mahasiswa, kampus baru mahasiswa yang memiliki dokumen proses pembelajaran, tercatat di kampus sebelumnya," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x