"Dan poinnya adalah kami mengutuk keras dan merekomendasikan ada pasal pelecehan seksual itu di Undang-undang No 12 Tahun 2022 itu," ungkapnya.
Kasus karyawati diajak "staycation" ini muncul dan viral di twitter melalui akun @Miduk17.
Baca Juga: Penjelasan Ridwan Kamil soal Guru ASN Pangandaran yang Pilih Mundur Daripada Cabut Laporan Pungli
Akun tersebut membuat cuitan soal adanya perusahaan di area Cikarang yang mensyaratkan harus staycation atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Bahkan syarat ini sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan aturan tak wajar ini sudah diketahui banyak pegawai. Dia juga yakin kasus ini akan terbongkar.***