Ridwan Kamil Dapat Fakta Terbaru Kasus Karyawati Diajak Bos Staycation Syarat Perpanjang Kontrak

- 10 Mei 2023, 19:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /HO-Humas Pemda Jawa Barat w

PRFMNEWS – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan mendapatkan fakta terbaru terkait kasus viral karyawati diajak tidur bareng bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja.

Ridwan Kamil menyatakan mengetahui fakta baru kasus karyawati diajak staycation di hotel agar diperpanjang kontrak kerja oleh oknum atasan perusahaan di Cikarang, Bekasi dari laporan hasil Rapat Pimpinan Disnakertrans Jawa Barat.

Ridwan Kamil menyampaikan bahwa oknum atasan perusahaan di Cikarang yang melakukan kasus dugaan pelecehan seksual dengan mengajak pegawai perempuan staycation di hotel untuk memperpanjang kontrak kerja berada di jajaran middle management bukan level direksi.

Baca Juga: Cegah Hoax Konser Coldplay di GBK 2023, Promotor Imbau Masyarakat Merujuk Info Sumber Resmi

Terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawan wanita perusahaan Cikarang oleh oknum manajer ini, Ridwan Kamil berharap polisi mengenakan pasal pidana berat untuk menjerat pelaku sehingga bisa menimbulkan efek jera.

"Oknum middle management ya bukan level direksi dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera. Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian," kata Kang Emil, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

"Jadi kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana, yang staycation itu, karena melanggar Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja," tambahnya.

Baca Juga: Dadang Supriatna Inisiasi Sedekah Pengadaan Wakaf Lahan Pembangunan Masjid Besar Cileunyi

Menurut dia penerapan pasal tersebut sudah direkomendasikan pada pihak kepolisian karena sudah ada dasar hukumnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x