Ditangkap Polisi, Sopir Elf Bawa Golok Ancam Pengemudi Lain di Garut Dijerat UU Darurat

- 22 April 2023, 07:00 WIB
Tangkapan layar aksi premanisme oknum sopir elf yang mengancam sopir tangki dengan golok. Hal ini terjadi di wilayah Limbangan saat terjadi kemacetan di jalur mudik.
Tangkapan layar aksi premanisme oknum sopir elf yang mengancam sopir tangki dengan golok. Hal ini terjadi di wilayah Limbangan saat terjadi kemacetan di jalur mudik. /kabar-priangan.com/DOK/

PRFMNEWS – Proses hukum sopir elf viral yang mengancam sopir truk tangki sambil membawa golok di jalan macet kawasan Limbangan, Kabupaten Garut terus berlanjut.

Oleh polisi, sopir elf berinisial BB (48) yang mengancam sopir truk tangki di jalanan macet Limbangan Garut ini dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat.

Update kasus hukum sopir elf jurusan Bandung-Ciamis setelah ditangkap polisi usai mengancam pengemudi truk tangki dengan golok ini diungkap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Baca Juga: Warga Kota Bandung yang Mau Mudik Mari Patuhi Imbauan dari Diskar PB Berikut Ini

Kapolres Garut menyatakan sopir elf bawa golok di jalanan macet kawasan Limbangan ini diancam hukuman 10 tahun penjara.

"Dalam kasus ini kami kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Rio Wahyu Anggoro, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Rio lanjut menjelaskan awal mula pihaknya menerima informasi adanya sopir elf melawan arus saat kondisi jalan macet di Jalan Limbangan dari arah Bandung menuju Tasikmalaya pada Rabu 19 April 2023 malam.

Baca Juga: Ketinggalan Sholat Id, Imam Sudah Rakaat Pertama Atau Sedang Tahiyat Akhir, Apa yang Harus Dilakukan?

Hingga dilakukanlah penelusuran terhadap sosok sopir elf tersebut yang ternyata merupakan warga Kabupaten Ciamis.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x