PRFMNEWS – Proses hukum sopir elf viral yang mengancam sopir truk tangki sambil membawa golok di jalan macet kawasan Limbangan, Kabupaten Garut terus berlanjut.
Oleh polisi, sopir elf berinisial BB (48) yang mengancam sopir truk tangki di jalanan macet Limbangan Garut ini dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat.
Update kasus hukum sopir elf jurusan Bandung-Ciamis setelah ditangkap polisi usai mengancam pengemudi truk tangki dengan golok ini diungkap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Baca Juga: Warga Kota Bandung yang Mau Mudik Mari Patuhi Imbauan dari Diskar PB Berikut Ini
Kapolres Garut menyatakan sopir elf bawa golok di jalanan macet kawasan Limbangan ini diancam hukuman 10 tahun penjara.
"Dalam kasus ini kami kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Rio Wahyu Anggoro, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Rio lanjut menjelaskan awal mula pihaknya menerima informasi adanya sopir elf melawan arus saat kondisi jalan macet di Jalan Limbangan dari arah Bandung menuju Tasikmalaya pada Rabu 19 April 2023 malam.
Hingga dilakukanlah penelusuran terhadap sosok sopir elf tersebut yang ternyata merupakan warga Kabupaten Ciamis.