Sopir elf tersebut, lanjut Rio, mengacungkan golok kepada sopir tangki yang melaju dari arah berlawanan karena menghalangi laju kendaraannya.
"Aksi sopir itu sempat viral di media sosial, lalu kami perintahkan anggota, tidak lama kami berhasil menangkap pelakunya," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka BB harus berurusan dengan polisi dan ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951.
Rio menegaskan penangkapan sopir elf yang bertindak premanisme itu karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum, terlebih saat kondisi jalanan sedang macet karena musim arus mudik.
Aksi premanisme itu, tambahnya, tidak boleh ada di Kabupaten Garut, jika masih ada maka akan ditindak tegas seperti yang sudah dilakukan saat ini oleh pihaknya.
"Ini bukan hanya peringatan untuk sopir elf lainnya, tapi buat seluruh masyarakat, tolong lakukan yang terbaik saja, harus sama-sama tahan diri di jalan," tuturnya.
Baca Juga: Daftar 30 Lokasi Sholat Id di Kota Bandung Sabtu 22 April 2023, Lengkap Nama Imam dan Khotib
Sebelumnya, aksi sopir membawa golok di tengah kemacetan itu sempat direkam oleh seseorang yang ada dalam truk tangki hingga akhirnya video tersebut tersebar di media sosial.
Polisi dari Tim Sancang Polres Garut dibantu anggota Reskrim Polsek Malangbong berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, berikut menyita mobil elf dan golok.***