Resmi dari BAZNAS, Segini Besaran Zakat Fitrah di 27 Kota/Kabupaten Jabar 2023 Termasuk Bandung

- 2 April 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi uang. Berikut besaran zakat untuk wilayah Jawa Barat
Ilustrasi uang. Berikut besaran zakat untuk wilayah Jawa Barat /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PRFMNEWS – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap pria dan wanita muslim di bulan Ramadhan yang dapat ditunaikan dalam bentuk uang maupun beras.

 

Warga Jawa Barat (Jabar) yang akan membayarkan zakat fitrah berupa uang pada Ramadhan 1444 H/2023 M dapat mengetahui besaran/nominal sesuai wilayah tempat tinggal dalam pemaparan artikel ini.

Daftar besaran uang zakat fitrah yang dibayarkan setiap orang Muslim pada Ramadhan 2023 di 27 kota/kabupaten Provinsi Jawa Barat ini berdasarkan surat edaran (SE) resmi dari BAZNAS Jabar.

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Bandung 2023

Dalam SE BAZNAS Jabar Nomor 163/Baznas-Jabar/III/2023 dijabarkan besaran uang zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Muslim di bulan Ramadhan sesuai wilayah domisili.

Wilayah di Jabar dengan nominal uang zakat fitrah ini ada perbedaan dan persamaan untuk Bandung, Cimahi, Bekasi, Bogor, Depok, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Pangandaran, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar.

Berikut adalah rincian besaran uang zakat fitrah 2023 di 27 kota/kabupaten Provinsi Jawa Barat sesuai SE BAZNAS tersebut:

 

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Bekasi Tahun 2023

 

1. Lingkungan BAZNAS Jabar Rp32.500

 

2. Kabupaten Bandung Rp32.500

 

3. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000

 

4. Kabupaten Bekasi Rp45.000

 

5. Kabupaten Bogor Rp42.000

 

6. Kabupaten Ciamis Rp30.000

 

7. Kabupaten Cianjur Rp34.000, Rp64.000

 

8. Kabupaten Cirebon Rp30.000

 

9. Kabupaten Garut Rp35.000

 

10. Kabupaten Indramayu Rp30.000

 

11. Kabupaten Karawang Rp35.000

 

12. Kabupaten Kuningan Rp30.000

 

13. Kabupaten Majalengka Rp32.500

 

14. Kabupaten Pangandaran Rp30.000

 

 

15. Kabupaten Purwakarta Rp32.500

 

16. Kabupaten Subang Rp35.000

 

17. Kabupaten Sukabumi Rp32.500

 

18. Kabupaten Sumedang Rp32.500

 

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp30.000

 

20. Kota Bandung Rp32.500

 

21. Kota Banjar Rp32.500

 

22. Kota Bekasi Rp40.000

 

23. Kota Bogor Rp45.000

 

24. Kota Cimahi Rp32.500

 

25. Kota Cirebon Rp42.000

 

26. Kota Depok Rp45.000

 

27. Kota Sukabumi Rp33.000

 

28. Kota Tasikmalaya Rp35.000

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah 8 Mustahiq Zakat atau Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Besaran zakat fitrah pada masing-masing kabupaten/kota di Jabar tersebut merupakan hasil konversi harga 2,5 kg/3,5 liter beras.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Semakin Un99ul Kuatkan Pengelolaan Zakat, Pimpinan DT Peduli Kunjungi BAZNAS Pusat

Para ulama, di antaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi:

 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Untuk mengetahui panduan selengkapnya tentang pembayaran zakat fitrah Anda bisa kunjungi situs baznasjabar.org.

Kemudian bagi Anda yang ingin menunaikan zakat fitrah di BAZNAS Jabar sebesar Rp32.500/jiwa dapat dilakukan secara online melalui link: baznasjabar.org/zakat-fitrah.***

 

 

 

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x