Dilanjutkan Wirdhanto, dari pengakuan korban, D ini sebelumnya kerap diancam oleh pelaku apabila tidak melayani nafsu bejatnya maka akan melukai ibu serta jabang bayi yang dikandung ibunya.
"Dari ancaman tersebut, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari bapaknya," beber Kapolres.
Baca Juga: Kini Kota Bandung Punya Kampung Wisata Tahu, Lengkap dengan Fasilitas Penginapan
Sambung Kapolres, korban akan mendapat pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait pemulihan psikologisnya yang hingga kini masih trauma, serta dalam perawatan oleh ibu dan neneknya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.
Adapun pasal yang disangkakan yakni UUD tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara.***