Berikut pembagian zona untuk pengunjung di Masjid Al Jabbar:
- Zona merah
Dilarang untuk melakukan kegiatan makan dan minum. Masyarakat diperbolehkan untuk minum apabila menggunakan tumbler yang dibawa agar tidak menimbulkan sampah.
- Zona kuning
Diperbolehkan untuk melakukan kegiatan makan, minum dan beristirahat, namun tetap menjaga kebersihan lingkungan dan sampah yang dihasilkan dibuang ke tempat yang telah disediakan.
Baca Juga: Diungkap Ridwan Kamil, Ada 2 Jalur Baru Menuju Masjid Raya Al Jabbar yang Sedang Dipersiapkan
Selain pembagian zona untuk pengunjung Masjid Al Jabbar, DLH Jabar juga telah menetapkan zona pembagian wilayah kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setiap kedinasan, badan dan ODP lainnya memiliki wilayah kerja masing – masing berdasarkan 6 zona yang telah ditetapkan.
“Sampah yang dihasilkan dari masing-masing zona, dikumpulkan di titik penjemputan lalu diangkut ke TPSS untuk kemudian dilakukan pemilahan dan pengelolaan,” tulis DLH Jabar.***