Bejat! Seorang Ayah di Purwakarta Tega Cabuli Anak Tirinya

- 20 Januari 2023, 21:20 WIB
Rilis kasus pencabulan ayah terhadap anak tiri di bawah umur di Mapolres Purwakarta, Jumat 20 Januari 2023.
Rilis kasus pencabulan ayah terhadap anak tiri di bawah umur di Mapolres Purwakarta, Jumat 20 Januari 2023. /Humas Polda Jabar

PRFMNEWS - Sungguh bejat, seorang ayah berinisial IS (43 tahun) warga Kelurahan Tegalmunjul, Kabupaten Purwakarta tega mencabuli anak tirinya berinisial K (masih di bawah umur).

Pencabulan dilakukan pelaku lebih dari sepuluh kali di rumah yang dihuni bersama korban.

Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Misteri Lubang Galian dan Kontrakan Tak Berlistrik, Saksi Bisu Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyatakan pihaknya langsung menagkap pelaku ketika mendapatkan laporan.

"Polisi tak akan pandang bulu dan akan bertindak tegas dalam menangani pelaku pencabulan terutama pada anak dibawah umur," ujar Ibrahim Tompo dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi PRFMNEWS pada Jumat, 20 Januari 2023.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain memaparkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya.

Baca Juga: Hadang Wakil China, Ginting Tembus Semifinal India Open 2023

"Saat itu, Korban ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya itu, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Aksi bejat pelaku melecehkan korban dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023," jelas Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta , pada Jumat, 20 Januari 2023.

Teman korban yang melihat korban histeris kemudian melaporkan cerita ini kepada guru.

"Singkat cerita, guru ini pun kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian," ujar Edwar.

Baca Juga: Wowon Pembunuh Keluarga di Bekasi Punya 6 Istri, 3 Tewas Dibunuh di Berbagai Lokasi Diantaranya Ibu dan Anak

Usai menerima laporan dari pihak sekola, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penangkapan pelaku.

"Kepada penyidik IS mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya , Jika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan," jelas Edwar.

Edwar menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban.

Baca Juga: Kapolres Cimahi Monitoring Langsung Siskamling di Kelurahan Citereup

"Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta Polda Jabar guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Edwar.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah