Dewan Tunggu Dasar Hukum Terkait Sanksi Denda Penggunaan Masker

- 14 Juli 2020, 18:52 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil: Ridwan kamil telah melakukan pendisiplinan dengan mendenda warganya yang tidak pakai masker mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020./DOK HUMAS PEMPROV JABAR
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil: Ridwan kamil telah melakukan pendisiplinan dengan mendenda warganya yang tidak pakai masker mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020./DOK HUMAS PEMPROV JABAR /DOK HUMAS PEMPROV JABAR



PRFMNEWS – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan tengah merancang aturan baru untuk memaksimalkan penanganan Covid-19.

Dalam aturan itu, salah satu poin yang akan ditegaskan yakni terkait sanksi denda terhadap warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum.

Dikatakan Ridwan Kamil, rencana besaran denda terhadap pelanggaran tersebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

 

Baca Juga: Akademi Persib Asah Talenta Muda Penjaga Gawang

Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Yod Mintaraga menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rancangan aturan baru terkait sanksi denda penggunaan masker.

Diharapkan Yod, dasar hukum atau aturan yang tengah dirancang Pemerintah Provinsi Jabar terkait sanksi denda tersebut bisa disosialisasikan sebelum diterapkan kepada masyarakat.

“Menurut kami ini agar masyarakat melaksanakan secara benar protokol kesehatan. Kalau masyarakat masih acuh, cuek, bandel, maka perlu tindakan yang lebih agar masyarakat bisa melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Chanel, (14/7/2020).

Adapun saat penerapa aturan sanksi denda penggunaan masker, Yod meminta agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat laporan rinci mengenai siapa saja warga yang terkena sanksi denda.

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, Selasa 14 Juli 2020

Hal tersebut dinilai perlu dilakukan sebagai keterbukaan data dan pengawasan terhadap penerapan aturan.

“Uang dari denda tersebut harus jelas masuknya kemana. Dan yang kena denda juga harus didata, di mana dia kena sanksi denda, saat sedang apa dia kena sanksi denda, kapan dia kena sanksi denda,” imbuhnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x