MUI Jabar Imbau Prosesi Kurban di Wilayah Zona Merah Dititipkan ke Rumah Potong Hewan

- 11 Juli 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /

PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau warga yang hendak melakukan kurban di masa pandemi Covid-19 ini untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Mulai dari proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban, harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dianjurkan untuk tidak berkerumun.

"Tentu MUI mengimbau untuk mengikuti protokol kesehatan. Terkait dengan penyembelihan, pembungkusan, dan pendistribusian harus mengikuti protokol kesehatan," ujar Ketua MUI Jawa Barat KH Rachmat Syafei saat on air di Radio PRFM, Sabtu (11/7/2020).

Baca Juga: DKM Masjid Raya Bandung Meniadakan Pemotongan Hewan Kurban pada Idul Adha Tahun Ini

Khusus untuk warga yang berada di zona merah penyebaran Covid-19, Rachmat mengatakan, MUI mengimbau agar hewan kurban dititipkan ke rumah potong hewan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan ketika proses penyembelihan hewan.

"Di wilayah pandemi merah, diimbau untuk dititipkan saja hewan kurbannya di rumah potong hewan. Tidak perlu dilihat, karena kerumunan orang harus dihindari," jelasnya.

Sementara itu untuk wilayah yang masuk kategori hijau dan kuning, lanjut Rachmat, diperbolehkan untuk mengadakan proses penyembelihan sendiri. Akan tetapi, jumlah orang yang menyaksikan harus dibatasi dan berjarak minimal 1 orang antar orang per orang.

Baca Juga: Begini Pedoman Pelaksanaan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban dari MUI Kabupaten Bandung

"Kalau memang wilayah hijau, itu bisa (menyembelih sendiri-red) tapi tetap harus memerhatikan protokol kesehatan. Orangnya juga terbatas, misalnya jangan lebih dari lima orang dan jaraknya satu meter minimal. Itu harus diikuti karena itu sesuai dengan ajaran syariat dengan tujuan yaitu menghindari terjadinya kerusakan atau menyebarkan penyakit virus corona," tutur Rachmat.

Saat mengelola daging kurban pun perlu tetap memerhatikan kebersihan dan higienitas. Pengelolaan daging kurban sebelum dibagikan disarankan hanya dilakukan oleh satu orang saja.

"Diimbau pada panitia itu pembagiannya oleh satu orang saja dan diantar, bukan warga yang datang. Jadi orang yang datang itu tidak bisa dan disuruh tunggu saja di rumah. Selagi kondisi seperti ini, kerumunan harus dihindari," ucapnya.

Baca Juga: Penjual Hewan Kurban Harus Miliki Izin dari Kecamatan

Untuk pelaksanaan salat id, Rachmat mengatakan hal itu tidak jauh berbeda dengan salat idulfitri lalu. Bagi wilayah zona kuning dan hijau dipersilakan menggelar salat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk zona merah, diimbau untuk salat di rumah saja.

"Mengenai sholatnya, sama dengan sholat jumat. Artinya di wilayah kuning dan hijau itu diperbolekan dengan memerhatikan protokol kesehatan. Kalau di wilayah yang merah, dianjurkan tidak mengadakan salat idul adha di mesjid tapi di rumah saja. Sama seperti ketika idulfitri, itu (salat id-red) tergantung wilayahnya," jelas Rachmat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x